Jalani Ibadah Puasa

Pemko Tebing-Tinggi Imbau  Masyarakat Untuk Patuhi Surat Edaran Mentri Agama  

Pemko Tebing-Tinggi Imbau  Masyarakat Untuk Patuhi Surat Edaran Mentri Agama  
Juru bicara Pemerintah Kota (Pemko)Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si

TEBING-TINGGI,(PAB)----

Juru bicara Pemerintah Kota (Pemko)Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si menyampaikan  terkait panduan pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan1442 H 

" Saat ini kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Untuk itu dihimbau masyarakat Tebing Tinggi  pedomani panduan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, agar sesuai dengan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19," Demikian dikatakan Jubir Dedi Parulian Siagian, mewakili Pemko Tebing-Tinggi di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, Sabtu (10/04).

Kepala Dinas Kominfo Pemko Tebing-tinggi  ini menjelaskan, hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

"Mengutip dari Surat Ederan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas No. 03 Tahun 2021, maka kami menyampaikan panduan beribadah bagi Umat Islam di Kota Tebing Tinggi selama Bulan Ramadhan 1442 H," ujarnya.

Untuk itu bagi Umat Islam, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai Hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama; kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan.Sedangkan Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kemudian dalam hal kegiatan buka Puasa bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Jubir Dedi Parulian Siagian kembali menjelaskan bagi Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: Shalat fardu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, Tadarus Al-Quran, dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

" Pada saat ibadah jama'ah menjaga jarak aman 1 meter antar jama'ah, dan setiap jama'ah membawa sajadah/mukena masing-masing. Sedangkan Pengajian,Ceramah Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit,"imbuhnya.

Jubir menyebut, peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah seperti, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola,menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selanjutnya,Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya,"sebutnya.

Sementara jubir Dedi  juga meminta kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, Dedi Parulian Siagian juga mengingatkan segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

" Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah,'' pintanya.

Ia menuturkan,Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing" Lugasnya. 

"Panduan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan tahun ini. Kami harapkan kerja sama dari seluruh pihak agar Protokol Kesehatan tetap menjadi prioritas utama bagi kita dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Semoga pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar." tutup Jubir Pemko Tebing Tinggi.(Bambang)

Berita Lainnya

Index